Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penertiban aset bermasalah melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisinya, lembaga antirasuah itu memfasillitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor wilayah DJP di empat wilayah sekaligus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, kegiatan tersebut berlangsung terpisah di wilayah masing-masing.
Advertisement
"Ini dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi berkala pada 19 hingga 23 Agustus 2019," tutur Febri dalam keterangannya, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga
Febri menyebut, untuk hari ini, penandatanganan MoU dilakukan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo antara Gubernur dan Bupati/Walikota seprovinsi Gorontalo dengan BPN dan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Turut serta juga Biro Pusat Statistik (BPS).
MoU dengan BPS dilakukan oleh tiga Bupati dan satu Walikota di Provinsi Gorontalo terkait penyelenggaran Survei Penilaian Integritas (SPI) pada layanan publik dari sudut pandang pengguna layanan, pemberi layanan, dan pakar di pemerintah daerah.
"KPK memandang penting untuk dilakukan SPI untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengamankan Aset Negara
Sebelumnya pada Rabu 21 Agustus 2019 juga telah berlangsung penandatanganan MoU yang sama di tiga wilayah lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Tenggara, dan Bali. KPK mendorong seluruh kepala daerah di empat wilayah tersebut untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, Kanwil DJP, dan BPD.
Adapun fokus utama kerja sama dengan BPN adalah untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penggunaan data bersama zonasi nilai tanah (ZNT), dan pendaftaran tanah sistemik lengkap.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menertibkan aset, khususnya tanah di pemerintah daerah dalam konteks mengamankan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, serta penggunaan ZNT, merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
"Usai penandatanganan MoU akan ditindaklanjuti dengan kegiatan workshop implementasi host to host PBB/BPHTB Bapenda-BPN seprovinsi di empat wilayah tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan, untuk kerja sama dengan BPD adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Melalui aplikasi tersebut, diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.
"Untuk fokus kerja sama dengan Kanwil DJP adalah terkait pertukaran data wajib pajak, sehingga terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, penandatanganan MoU wilayah Sulawesi Tenggara sendiri dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Sultra. Kemudian untuk Kalimantan Tenggara dilakukan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Adapun wilayah Bali dilaksanakan di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut Pimpinan KPK, Gubernur, Kajati, Kapolda, Bupati dan Walikota atau yang mewakili beserta jajaran masing-masing di empat wilayah.
Advertisement