Sukses

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif, Korban 455 Orang

Para tersangka kasus penipuan apartemen ini awalnya membuat perusahaan bernama PT MMS didirikan tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 orang sindikat penipuan penjualan apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari perbuatan mereka, ratusan orang menjadi korban.

"Korban ya sudah mencapai 455 orang. Kasus jual apartemen ada korban yang (sudah) bayar lunas ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Dari ratusan korban itu, keuntungan yang didapat mencapai hingga Rp 30 miliar," sambungnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, tiga tersangka berinisial AS, KR, dan PJ. Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

"Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadiah menarik seperti satu unit mobil," kata Suyudi.

Dengan hadiah itu, korban justru tergiur untuk menerima dan memesan unit apartemen tersebut. "Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyebar brosur dan menawarkan apartemen itu di internet, ada kantornya juga di Ciputat," ujar Suyudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Belum Pernah Izin

Korban yang tertarik membeli apartemen itu mencapai 455 orang dengan metode pembayaran mencicil ataupun ada yang sudah membayar lunas. Di mana para tersangka ini menjanjikan apartemen akan selesai pada 2019.

"Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunana sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT MMS namun sudah dalam keadaan kosong," kata Suyudi.

Dia menjelaskan, PT MMS itu tidak pernah mendapatkan izin atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah itu.

"Karena pengembang apartemen ini fiktif, maka korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen itu," beber Suyudi.

"PT MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," pungkas Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.