Sukses

Istana: Jika Mobil Dinas Tak Diganti, Biaya Pemeliharaannya Semakin Mahal

Selain usianya yang sudah lebih dari 10 tahun, pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara akan mengganti mobil dinas para menteri. Selain usianya yang sudah lebih dari 10 tahun, pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat (23/8/2019).

Eddy menjelaskan, mobil dinas yang digunakan saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga membutuhkan peremajaan.

Apabila tetap digunakan, dia menyebut biaya pemeliharaan mobil dinas tersebut semakin mahal karena usia mobil yang sudah cukup tua.

Sesuai anggaran 2019, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga mengadakan kendaraan VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. Hal ini diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sistem Tender

Menurut Eddy, sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," jelas Eddy.

Menurut dia, lelang tender mobil dinas telah dimenangi oleh PT Astra International Tbk-TSO. Kemudian, diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, kata Eddy, tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA) 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.