Sukses

Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Terpidana Korupsi ke Kejati NTT

Barang yang diserahkan Jaksa Agung tersebut berupa tanah beserta bangunan aset eks PT Sagared yang berlokasi di Jalan WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan barang hasil rampasan dari terpindana korupsi ke Kejati NTT. Barang tersebut berupa tanah beserta bangunan aset eks PT Sagared yang berlokasi di Jalan WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.

"Barang rampasan negara berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata M Prasetyo dalam siaran tertulisnya, Jumat (23/8/2019).

Jaksa Agung mengatakan, penyerahan barang milik negara itu merupakan komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

"Penyerahan barang rampasan negara ini didasari atas pertimbangan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset yang baik melalui penetapan status penggunaan aset atau barang milik negara kepada satuan kerja yang membutuhkan," kata Jaksa Agung.

Sementara itu, Kejati NTT Parthor Rahman, menambahkan, penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara," ujar dia.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • jaksa agung