Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak aturan tentang penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk lokasi berdagang. Namun, dia tak ingin banyak berkomentar lebih lanjut.
"Kita hormati keputusan pengadilan," ujar Anies pendek usai menghadiri acara di Monas, Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Baca Juga
Terkait aturan penggantinya, dia menegaskan dia masih mendalami hal itu. "Ya, nanti kalau sudah aturannya jadi akan diumumkan," ungkap Anies.
Advertisement
Sebelumnya, ruas jalan umum di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dialihfungsikan Anies menjadi lokasi lapak pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.
MA kemudian membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan itu. Kebijakan Anies tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu tertera dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MA Terima Gugatan PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga memenangkan gugatan di MA terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang dilakukan oleh Anies. PSI kini meminta agar Pemprov DKI segera menata PKL yang masih memenuhi trotoar.
Anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya berharap petugas segera melakukan pembinaan terhadap PKL.
"PKL harusnya dibina, ditempatkan di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa berdagang dan mencari nafkah secara baik dan tenang," tegas William yang juga penggugat Perda tersebut dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2019.
"Dan juga yang paling penting kami memperjuangkan hak pejalan kaki yang selama ini di kota ini masih belum dapat haknya," imbuh dia.
Advertisement