Sukses

Zulkifli Hasan: Rebut Hati Warga Papua, Tak Bisa Hanya Bangun Jalan Saja

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, masalah di Papua sudah menarik perhatian masyarakat dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyoroti, insiden kerusuhan di Papua yang berawal dari aksi dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur. Dia pun meminta, pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla fokus menuntaskan masalah tersebut.

Ia menyarankan, pemerintah untuk terus berusaha mengambil hati masyarakat Papua.  "Hatinya direbut, enggak bisa bangun jalan saja, enggak bisa bangun airport saja. Tapi memang Papua perlu perlakuan khusus. Perlu kesetaraan, memang tidak mudah tentu," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Zulkifli mengatakan, masalah di Papua sudah menarik perhatian masyarakat dunia. Karena itu harus diselesaikan sesegera mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Mulai dari dunia internasional sampai PBB. Karena kalau ada apa-apa dengan Papua, hati-hati. Negara besar seperti Uni Soviet saja bisa retak, bisa pisah," ungkapnya.

Ketum PAN ini menambahkan, merebut hati warga Papua tidak bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi sendiri. Tentu harus dibantu oleh seluruh elemen masyarakat yang lainnya.

"Harus bersama-sama, engga bisa dong presiden sendiri. Tentu saja harus pemerintahnya, DPR-nya, TNI-nya," ucap Zulkifli.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

10 Tersangka Kerusuhan

Polri mengamankan 34 orang dalam unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kota Timika Papua. Dalam pemeriksaannya, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"34 yang ditangkap, kemudian diperiksa sepuluh ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat 23 Agustus 2019.

Dia menambahka, tim penyidik memiliki alat bukti yang bisa menjerat kesepuluh orang tersebut. Mereka disebutnya telah membuat kerusakan sejumlah bangunan di Timika. Bahkan satu di antaranya membawa sebilah parang.

"Mereka merusak rumah dan hotel," kata Asep di

Asep menerangkan, 9 orang dijerat pasal 170 KUHP. Satu di antaranya dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com