Sukses

Penasihat KPK Siap Mundur Bila Capim Bermasalah Terpilih

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyinggung capim KPK yang belum melaporkan harta kekayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengancam, akan mundur sebagai penasihat KPK periode 2017-2021 bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

"Bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK, Insyaallah saya akan mengundurkan diri sebagai penasihat KPK sebelum mereka dilantik," kata Tsani Annafari seperti dilansir dari Antara, Senin (26/8/2019).

Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada Jumat 23 Agustus 2019 mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment".

Mereka terdiri atas akademisi atau dosen, advokat, pegawai BUMN, jaksa, pensiunan jaksa, hakim, anggota Polri, auditor, komisioner/pegawai KPK, PNS, dan penasihat menteri.

"Bagi saya, tidak mungkin saya bisa menasihati orang yang sudah saya nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK. Suara internal KPK penting didengar karena mereka ini yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka akan menentukan keputusan etik," ujar Tsani.

Tsani juga menyinggung capim KPK yang belum melaporkan harta kekayaan. Padahal mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu adalah bagian dari tugas pimpinan KPK ke petinggi lembaga lain.

"Ingat, pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN, karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik. Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini," kata Tsani.

Ia pun mengaku, pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik para calon bermasalah tersebut.

"Saya sebagai orang yang pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik tersebut bersama internal KPK menyaksikan dan meyakini bukti-bukti tersebut nyata. KPK dalam potensi masalah besar karena ada calon-calon bermasalah yang masih diloloskan meskipun telah dinyatakan KPK bermasalah secara etik," ujar Tsani.

Namun Tsani tidak mengungkapkan dengan jelas siapa calon-calon yang dinilainya bermasalah secara etik saat bekerja di KPK tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

20 Capim KPK Lulus Profile Assessment

Sebelumnya, Panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 20 nama yang lolos dalam tahap profile assessment. 20 nama tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari, anggora Polri, jaksa, advokat, pegawai dan komioner KPK, dosen, hakim, karyawan BUMN, hingga PNS.

"Dari 40 orang peserta yang hadir mengikuti profile assessment Capim KPK masa jabatan 2019-2023, yang dinyatanan lulus profile assessment sebanyak 20 orang," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019 lalu.

Yenti mengatakan 20 orang yang lolos dalam tahap ini wajib mengikuti seleksi berikutnya yaitu, tes kesehatan, wawancara dan uji publik. Tes kesehatan sendiri akan dilakukan RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Senin 26 Agustus 2019, mulai pukul 08.00 WIB.

"Wawancara dan uji publik digelar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019 di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.

Yenti menegaskan bahwa keputusan Pansel tersebut tak bisa diganggu gugat. Pansel, lanjut dia, juga tak segan menggugurkan capim yang tak hadir saat tes kesehatan dan wawancara.