Sukses

KPK Dalami Suap Meikarta untuk Pencalonan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Sejumlah saksi turut diperiksa untuk menelisik dugaan penggunaan uang suap untuk pencalonan Iwa sebagai Sekda Jabar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami uang suap Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk pencalonan Iwa Karniwa sebagai Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar).

"Yang pasti sekarang kami dalami terkait dengan proses pencalonan, tentu kalau ada informasi yang relevan nanti akan kami dalami lagi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Febri mengatakan, untuk menelisik dugaan penggunaan uang suap untuk pencalonan Iwa sebagai Sekda Jabar, tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui hal tersebut.

"Informasi terkait dengan proses pencalonan yang perlu kami dalami dan klarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang mengetahui," kata Febri.

Sebelumnya, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: