Liputan6.com, Surabaya: Sebanyak 205 kura-kura selundupan yang dititipkan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur, mati karena mengalami luka-luka bekas dipancing. Dua belas ekor di antaranya jenis batagur baska dan 193 ekor lainnya jenis cuora amboinensis. Dengan begitu, dari 2.283 ekor kura-kura yang dititipkan, hingga Kamis (29/8) pagi, tinggal sekitar 2.250 kura-kura yang bertahan di KBS.
Keberadaan kura-kura yang berjumlah ribuan ini cukup merepotkan pengelola KBS. Sebab, KBS tak mempunyai anggaran untuk membiayai makanan kura-kura tersebut. Untuk sementara, biaya makanan kura-kura ditanggung KBS dan sejumlah kelompok pencinta satwa.
Staf bagian Nutrisi KBS Heni Nurtiningsih mengungkapkan, setiap bulan KBS membutuhkan dana Rp 140 juta per bulan untuk makanan satwa. Sekarang KBS memerlukan dana tambahan sebesar Rp 45 juta per bulan untuk biaya makanan kura-kura.
Pada awalnya, ribuan kura-kura ini akan dibawa ke Riau oleh Kiki, warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Rencananya, kura-kura yang dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ini akan diekspor ke Singapura. Namun, saat transit di Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim dan Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Sejumlah kalangan mendesak agar penyelundup dikenai sanksi pidana [baca: Digagalkan, Ribuan Penyelundupan Kura-Kura].(ULF/Benny Christian dan Bambang Ronggo)
Keberadaan kura-kura yang berjumlah ribuan ini cukup merepotkan pengelola KBS. Sebab, KBS tak mempunyai anggaran untuk membiayai makanan kura-kura tersebut. Untuk sementara, biaya makanan kura-kura ditanggung KBS dan sejumlah kelompok pencinta satwa.
Staf bagian Nutrisi KBS Heni Nurtiningsih mengungkapkan, setiap bulan KBS membutuhkan dana Rp 140 juta per bulan untuk makanan satwa. Sekarang KBS memerlukan dana tambahan sebesar Rp 45 juta per bulan untuk biaya makanan kura-kura.
Pada awalnya, ribuan kura-kura ini akan dibawa ke Riau oleh Kiki, warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Rencananya, kura-kura yang dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ini akan diekspor ke Singapura. Namun, saat transit di Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim dan Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Sejumlah kalangan mendesak agar penyelundup dikenai sanksi pidana [baca: Digagalkan, Ribuan Penyelundupan Kura-Kura].(ULF/Benny Christian dan Bambang Ronggo)