Liputan6.com, Jakarta: Terpidana 20 tahun kasus narkoba Schapelle Leigh Corby mendapatkan grasi lima tahun penjara. Kejaksaan Agung mengakui grasi memang wewenang presiden. Namun pihaknya menyayangkan Pemerintah Australia yang mempersulit ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan.
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/5).
"Ya, kita istilahnya prihatinlah ya dengan Pemerintah Australia itu. Kita sudah banyak berbuat baiklah, artinya kita melaksanakan aturan-aturan yang ada termasuk azas kemanusiaan itu," ungkap Darmono.
Darmono menambahkan, Indonesia telah berusaha mengikuti peraturan hukum Australia agar bisa mengekstradisi Adrian Kiki, namun pihaknya mengaku dipersulit.
Darmono mengakui, putusan dikabulkannya keberatan ekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia pada Pengadilan Federal Australia bukanlah finalisasi. Pemerintah mengupayakan langkah hukum terakhir agar Adrian Kiki bisa dibawa kembali pulang.
"Itu kan upaya hukum yang terakhir, harapan kita ini sudah final dan tentunya putusan bandingnya nanti akan bisa memenangkan pemerintah Australia, sehingga putusan tentang ini akan bisa diekstradisi," pungkasnya.
Adrian Kiki merupakan mantan Direktur Utama Bank Surya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dengan mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,6 triliun.(MEL)
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/5).
"Ya, kita istilahnya prihatinlah ya dengan Pemerintah Australia itu. Kita sudah banyak berbuat baiklah, artinya kita melaksanakan aturan-aturan yang ada termasuk azas kemanusiaan itu," ungkap Darmono.
Darmono menambahkan, Indonesia telah berusaha mengikuti peraturan hukum Australia agar bisa mengekstradisi Adrian Kiki, namun pihaknya mengaku dipersulit.
Darmono mengakui, putusan dikabulkannya keberatan ekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia pada Pengadilan Federal Australia bukanlah finalisasi. Pemerintah mengupayakan langkah hukum terakhir agar Adrian Kiki bisa dibawa kembali pulang.
"Itu kan upaya hukum yang terakhir, harapan kita ini sudah final dan tentunya putusan bandingnya nanti akan bisa memenangkan pemerintah Australia, sehingga putusan tentang ini akan bisa diekstradisi," pungkasnya.
Adrian Kiki merupakan mantan Direktur Utama Bank Surya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dengan mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,6 triliun.(MEL)