Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara menutup sejumlah akun yang menyebarkan konten-konten provokatif dan diskiminatif serta hoaks.
Tercatat sejak menelusuri dunia maya pada 14 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2019 sudah terendus 32 ribu lebih akun yang diduga melanggar.
Baca Juga
Setidaknya 1.750 akun sudah diajukan untuk diblokir oleh Kemeninfo yang menyebarkan konten-konten sensitif tentang Papua.
Advertisement
"Padahal situasi Papua sendiri secara umum sampai dengan hari ini alhamdulilah cukup kondusif. InsyaAllah masih bisa dikendalikan dengan baik. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/8/2019).
Dedi menyebut, media sosial menjadi sorotannya adalah Facebook. Hal itu sejalan dengan penemuan tim gabungan yang menyelidiki.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersebar di Media Sosial
Diketahui konten-konten provokatif yang paling banyak tersebar melalui Facebook. Selanjutnya urutan kedua, Twitter, kemudian ketiga Youtube, dan Instagram di urutan paling bawah.
"Kita ketahui bersama untuk kalangan akar rumput, paling banyak menggunakan Facebook. Kemudian, 1.750 akun mayoritas Facebook," tutup dia.
Advertisement