Sukses

12 Tahun Lalu, Soeharto Menang Lawan Majalah Time

Menurut majelis kasasi, para tergugat harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu secara perdata, seperti yang dituntut oleh Soeharto.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah Time. Dalam putusannya, majalah ini diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada Soeharto. 

Dalam catatan sejarah hari ini yang dihimpun, pada 30 Agustus 2007, keputusan itu diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Ketua Muda Militer MA, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M Taufik.

Kasus ini berawal dari pemberitaan Time edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 yang menulis artikel tentang kekayaan Soeharto. Tulisan itu berjudul "Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune" (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga--Red.).

Dalam tulisan yang dibuat dua wartawan Time, John Colmey dan David Lieberhold itu disebutkan, kekayaan Soeharto berjumlah US$ 15 miliar dalam bentuk uang, bangunan, benda-benda antik, perhiasan, hingga pesawat jet.

Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria. Dana itu diduga milik mantan Presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.

Akibat tulisan itu, Soeharto sempat diperiksa Kejaksaan Agung dan dia menolak semua isi pemberitaan dimaksud. Tidak sampai di situ, Soeharto kemudian mengadukan Time ke pengadilan.

Tahun 2000 sidang ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dimenangkan pihak Time. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2001.

Soeharto kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 2001. Hasilnya, Majalah Time dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi serta meminta maaf melalui media cetak.

Seperti diberitakan Antara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin 10 September 2007 mengatakan, pemuatan gambar dan tulisan di Majalah Time volume 153 No 20 edisi 14 Mei 1999 itu dinilai telah tersiar secara luas.

Selain itu, melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Dengan demikian perbuatan itu dinilai melawan hukum yaitu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat.

"Pemuatan gambar dan tulisan itu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan dan mantan presiden RI," tutur Nurhadi.

Menurut majelis kasasi, para tergugat harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu secara perdata, seperti yang dituntut oleh Soeharto. Majelis kasasi hanya mengabulkan gugatan immateriil yang diminta oleh Soeharto senilai Rp 1 triliun dan menolak gugatan materiil karena tidak dirinci secara jelas.

Selain secara tanggung renteng harus membayar Rp 1 triliun kepada Soeharto, tujuh tergugat, yaitu TIME Inc Asia, Donald Marrison sebagai editor, John Colmey, David Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma, diperintahkan meminta maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga penerbitan berturut-turut.

Media cetak yang ditunjuk untuk pemuatan permohonan maaf itu adalah Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia, Republika, Suara Karya, dan Majalah TIME edisi Asia, Eropa, Atlantik dan Amerika Serikat, serta Mingguan Berita Tempo, Gatra, Gamma, Sinar, dan Forum Keadilan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2001 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 yang menolak gugatan Soeharto.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum karena tidak cukup mempertimbangkan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas.

"MA mengadili sendiri dan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat satu sampai tujuh melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Nurhadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

2 dari 2 halaman

Peninjauan Kembali

Majalah Time kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. PK didaftarkan kuasa hukum Majalah Time, Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 21 Februari 2008.

Todung mengatakan, dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya tidak mengajukan bukti baru.

"Kita fokus pada kesalahan fundamental majelis hakim, tidak mengajukan bukti baru. Kita menganggap dengan membuktikan kesalaahan manifes majelis hakim itu saja sudah cukup untuk melakukan PK," kata Todung.

Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Majalah Time Asia terhadap keluarga almarhum mantan Presiden Soeharto.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim yang dipimpin Harifin A Tumpa dengan anggota Nyak Pa dan Hatta Ali, di Jakarta, Kamis 16 April 2009.

"Mengabulkan PK, membatalkan judex juris (putusan kasasi)," kata anggota hakim, Hatta Ali.

Putusan banding yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001 yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 yang menolak gugatan Soeharto.

Hatta Ali menyatakan putusannya kembali pada putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. "Ganti rugi, tidak dikabulkan juga," katanya.

Disebutkan, pertimbangannya tindakan majalah Time itu tidak merupakan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa pelanggaran itu tidak melanggar UU Pers. Itu tidak melanggar kode etik pers dan sudah diberikan hak jawab di Times," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Majalah Time, Todung Mulya Lubis, menyatakan, putusan itu merupakan kemenangan untuk pers di tanah air.

"Pasalnya pers di Indonesia mulai dihadapkan pada ancaman-ancaman, baik itu gugatan pidana maupun perdata di pengadilan," kata dia.