Sukses

Sahroni Sebut Teddy Minahasa Mengaburkan Kasus, Pakar Psikologi Forensik: Tidak Proporsional

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa tidak proporsional

Liputan6.com, Jakarta - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa tidak proporsional. Menurutnya sebagai anggota legislatif, Sahroni tak pantas memberi pernyataan di luar kapasitasnya sebagai anggota DPR.   
 
"Tidak proporsional jika Sahroni merespon Teddy Minahasa dengan mindset ala JPU, atau pun penasehat hukum. Lakukan pendalaman dalam kapasitas selaku anggota dewan, sebagai dasar untuk nantinya memvalidasi atau pun menegasi klaim Teddy Minahasa," ujar Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
 
Menurut Reza seharusnya Sahroni sadar akan tugas utamanya sebagai wakil rakyat di DPR. Sebagai dewan legislatif seharusnya Sahroni melakukan pengawasan terhadap kementerian dan mitra bukan kasus hukum seseorang yang bersifat personal. 
 
"Sahroni kurang punya keinsafan bahwa, sebagai anggota DPR, dia punya fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan itu semestinya tertuju ke kementerian dan lembaga mitra Komisi III. Dia seharusnya fokus pada pengawasan terhadap lembaga, bukan terhadap individu," kata Reza.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pernyataan Teddy Minahasa terkait dugaan rekayasa kasus, hingga kentalnya konspirasi 'perintah pimpinan' bisa mengaburkan kasus narkoba ini.
 
"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," kata Sahroni, Rabu 3 Mei 2023.
 
Pernyataan Sahroni tersebut juga dinilai tidak pantas oleh Praktisi hukum Erwin Kallo. Dirinya menilai pernyataan Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa offside. "Saya menganggap itu offside pernyataan pak Sahroni, enggak boleh kayak begitu," kata Erwin Kallo saat dihubungi Kamis 4 Mei 2023.
2 dari 2 halaman

Pembelaan Teddy Minahasa

Terkait pembelaan Teddy Minahasa dalam dupliknya menurut Erwin itu adalah haknya sebagai terdakwa. Jika Teddy Minahasa dalam dupliknya mengungkapkan beberapa fakta yang dialaminya selama proses pemeriksaan hingga persidangan itu adalah haknya memberikan pembelaan.  
 
"Bagaimana mengaburkan? Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak kok. Narapidana yang sudah ditahan saja punya hak, apalagi hak dia untuk membela diri, kok dibilang mengaburkan. Jadi bukan mengaburkan, itu haknya Teddy Minahasa (TM). Terdakwa kan punya hak, dan haknya itu dilindungi, hak membela diri diatur dalam KUHAP," tegas Erwin.
 
Seperti diketahui di persidangan duplik lalu, Teddy Minahasa menyinggung soal dugaan rekayasa kasus dan kentalnya konspirasi dalam kasus narkoba yang menderanya. Teddy menceritakan pada pemeriksaan 24 Oktober dan 4 November 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membisikkan kepadanya, 'ini perintah pimpinan'.
 

 

"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, 'mohon maaf, Jenderal, mohon ampun, Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.