Sukses

Ini Titik-Titik Operasi Patuh Jaya 2019

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.389 personel gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi ini dimulai Kamis (29/8/2019) hingga September 2019.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Operasi ini melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi, TNI dan Dishub DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Wahyu saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Dia mengatakan, operasi ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik.

Berikut titik-titik Operasi Patuh Jaya 2019 :

1. Jalan Joglo Raya

2. Jalan Daan Mogot Mayor a Cengkareng

3. Jalan Raya Pasar Minggu Raya

4. Jalan Plumpang Raya

5. Jalan Mangga Dua

6. Jalan Ringroad Kembangan ai

7. Jalan Lenteng Agung

8. Jalan Bekasi Timur Klender

9. Jalan Suprapto

10. Jalan Benteng Betawi

11. Jalan Letnan Sutopo Serpong

12. Jalan Margonda Raya

13. Jalan IR H Juanda

14. Jalan RE Martadinata Cibarusah

15. Jalan Joglo Raya

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Prioritas Pelanggaran

Wahyu mengatakan, ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI bagi roda dua, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengendara berusia di bawah 17 tahun, dan kendaraan yang melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

"Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," pungkas Wahyu.