Sukses

Kejati: Terpidana Hukuman Kebiri Kimia Divonis 8 Tahun dalam Perkara Lain

Terpidana kasus kejahatan seksual Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia belum lama ini juga divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara serupa.

Liputan6.com, Surabaya - Terpidana kasus kejahatan seksual Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia belum lama ini juga divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara serupa. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, perkara yang membuat pemuda berusia 21 tahun divonis 8 tahun itu terkait pelecehan seksual seorang bocah.

"Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," ujar Asep, Surabaya seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (29/8/2019).

Menurut dia, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun.

"Hanya saja dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum berkekuatan hukum tetap, karena terpidana masih mengajukan banding," ucap Asep soal Aris terpidana yang diberi hukuman tambahan kebiri kimia dalam sebuah diskusi.

 

2 dari 2 halaman

Kebiri Kimia Dilakukan Usai Jalani Hukuman Utama

Aspidum Asep memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok selama 20 tahun tersebut.

Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.

Persidangannya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Aspidum Asep menandaskan untuk eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung.

"Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.