Sukses

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Usulan kenaikan akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika nantinya diputuskan naik, iuran baru akan mulai diterapkan pada tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Dana BPJS Kesehatan defisit. Berbagai cara telah dilakukan agar lembaga pendanaan kesehatan ini tetap melayani masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013, pemerintah akhirnya mengusulkan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (29/8/2019), rencana ini masih belum diamini oleh seluruh anggota dewan. Menkeu Sri Mulyani menegaskan, tanpa persetujuan DPR, usulan kenaikan iuran akan tetap dilaksanakan.

Ada dua usulan berbeda. Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran kelas 1 naik menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 menjadi Rp 80 ribu. Sementara, kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu.

Sedangkan usulan dari Kementerian Keuangan naik lebih tinggi. Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 menjadi Rp 110 ribu, sementara kelas tiga sama besarannya. 

Usulan kenaikan akan dilaporkan kepada Presiden. Jika nantinya diputuskan naik, iuran baru akan mulai diterapkan pada tahun 2020.

BPJS kesehatan telah berjalan selama 6 tahun. Dalam satu tahun terakhir, defisit pendanaan BPJS kesehatan mencapai Rp 29 triliun. (Rio Audhitama Sihombing)