Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas aturan ganjil genap sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, dengan perluasan ganjil genap ini dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
"Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Anies, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain kendaraan pribadi, taksi online juga bakal kena imbas dari aturan ganjil genap. Namun, Anies mengatakan bahwa aturan tentang taksi online yang terkena dampak ganjil genap masih dibahas dengan Kementerian Perhubungan.
"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas dan merujuk nantinya pada Peraturan Menteri. Kalau enggak salah, Peraturan Menteri 118 belum ada ganjil genap jadi masih dibahas," ucap Anies.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Taksi Online Bebas Ganjil Genap?
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi online atau dalam jaringan (daring) bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.
Hal ini, kata Syafrin, guna mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi online tentang pengecualian penerapan ganjil genap.
"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2019.
Rencananya, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan nanti pada 9 September 2019.
"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.
Reporter: Hari Aryanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement