Liputan6.com, Magelang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan 5.000 sertifikat tanah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Jokowi menyatakan, pembagian sertifikat ini merupakan komitmen pemerintah agar tidak ada lagi sengketa tanah di Indonesia.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Jokowi mendapatkan pengakuan hukum.
Baca Juga
"Setiap saya ke desa, ke kampung, apa yang saya dengar? Sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah, konflik lahan. Urusan (sengketa) tanah karena rakyat enggak pegang ini (sertifikat)," kata Jokowi di Stadion Gemilang Kabupaten Magelang, Jumat (30/8/2019).
Advertisement
Jokowi menyebut, dahulu pemerintah hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat setiap tahunnya. Padahal, seharusnya ada 126 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat.
"Sehingga 2015 yang lalu saya perintah ke Pak Menteri BPN. Enggak bisa ini diterus-teruskan. Saya minta nanti dirancang betul 2017 saya minta 5 juta (sertifikat terbit), 2018 saya minta 7 juta, 2019 saya minta 9 juta. Alhamdulillah selalu terlampaui terus," jelasnya.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Jokowi berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
Jokowi berpesan agar warga menjaga baik-baik sertifikat tanah yang diberikan pemerintah. Dia memperbolehkan warga menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan modal usaha.
Kendati begitu, Jokowi mengingatkan agar uang yang dipinjam dihitung dengan matang sesuai kemampuan membayar.
"Cari yang bunganya murah. Hitung dulu sertifikat pergi ke bank. Itu risiko hitungan-hitungan. Nanti nyicilnya bisa tidak. Ini ngulang-ngulang tok. Sertifikatnya hilang, diambil bank. Mobilnya ditarik dealer," ucap Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Target 60 ribu Sertifikat
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil, menyampaikan bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat kurang lebih 475 ribu bidang tanah yang belum terdaftar atau memiliki sertifikat.
Sofyan menargetkan, 60 ribu sertifikat di Kabupaten Magelang diterbitkan tahun ini.
Di Jawa Tengah sendiri diperkirakan terdapat 21.782.201 bidang tanah yang mana dari jumlah tersebut baru sekira 57,79 persen memiliki sertifikat. Sementara sisanya atau kurang lebih sejumlah 9.194.456 bidang tanah belum terdaftar.
Sofyan memperkirakan, seluruh bidang tanah di Jawa Tengah akan memiliki sertifikat pada tahun 2025. Hal ini seiring dengan pelaksanaan program percepatan tersebut.
"Tapi, teman-teman mengatakan, jika Pemda membantu dan sekarang banyak sekali Pemda telah membantu, bisa kita percepat jadi tahun 2023," tutur Sofyan.
Advertisement