Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Jayapura, Michael Manufandu meminta, polisi bijaksana dalam menangani kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Menurut Michael, langkah itu dilakukan agar tidak menimbulkan perlawanan.
"Kalau memang itu terjadi mereka harus atur dengan bijaksana, supaya tidak menimbulkan perlawanan," kata Michael di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Selain itu, Michael juga meminta, kasus pengibaran bendera bintang kejora tidak digeneralisir. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh segelintir orang dan tidak mewakili seluruh warga Papua.
Advertisement
"Itu bukan kesalahan politik, tapi perorang. Kalau dianggap mengatasnamakan semua orang Papua, itu bukan orang Papua yang bergerak, itu satu dua orang. Mereka itu yang ditegur dinasehati," jelasnya.
Baca Juga
Saat peristiwa demo di depan Istana, Michael berada di sana. Dia mengaku, telah menasihati pendemo yang mengibarkan bendera bintang kejora.
"Kita nasihati, sampai dia bosan dengar atau kita bosan menjelaskan. Sudah terjadi mutual communication," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Polisi Mulai Usut
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa mahasiswa di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.
Instruksi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Polda Metro Jaya sedang menelaah pelanggaran yang dilakukan para peserta aksi.
Selain itu, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim terkait kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.
"Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal lah untuk menangani kasus-kasus seperti ini," kata Dedi di Jakarta, Kamis 29Â Agustus 2019.
Secara aturan KUHAP, Dedi menerangkan, pengibar bendera bintang kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.
"Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHAP ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya," tutup dia.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement