Sukses

Mahasiswa Papua Minta Polisi Bebaskan Pengibar Bendera Bintang Kejora

Juru Bicara aliansi, Ambrosius M menyampaikan, mereka tidak akan pulang sebelum kedua kawannya dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menyambangi Polda Metro Jaya.

Mereka meminta polisi membebaskan dua teman mereka, yang ditangkap pada Jumat 30 Agustus 2019 karena mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Juru Bicara aliansi, Ambrosius M menyampaikan, mereka tidak akan pulang sebelum kedua kawannya dibebaskan.

"Kedua kami juga menuntut pihak kepolisian untuk menyiapkan sel tahanan bagi kita semua. Kan dua orang itu tidak mengibarkan, kita semua seharusnya yang ditangkap," ungkap Ambrosius di depan Polda Metro Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Ambrosius, pihaknya minta dipertemukan dengan pejabat di Polda guna menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

"Aksi ini juga merupakan penyerahan diri kami karena kami juga ikut mengibarkan bendera," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pengibar Bendera Ditangkap

Sebelumnya, Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Dua orang yang diamankan diketahui bernama Anes Tabuni yang diduga sebagai koordinator lapangan saat aksi elemen Papua di depan Istana Negara beberapa hari yang lalu.

Anes ini juga diduga yang berperan menyiapkan bendera. Selain juga bertugas menggerakkan massa aksi. Selain Anes, satu orang lainnya ialah Charles Kossay yang diketahui juga sebagai kordinator lapangan.

"(Ia) orasi di atas Mobil Komando bersama Saudara Anes Tabuni," kata Dedi.