Sukses

Catatan Pilu Saipul Jamil di Tol Cipularang 8 Tahun Lalu

Saipul Jamil harus menguatkan hati saat melintasi tol Cipularang KM 97 ke arah Jakarta. Ada kenangan terpahit yang terpatri dalam kalbunya.

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil harus menguatkan hatinya saat melintasi tol Cipularang KM 97 ke arah Jakarta. Ada kenangan terpahit yang terpatri dalam kalbunya atas tragedi 3 September 2011 lalu di tempat tersebut.

"Aku trauma dan sedih. Sampai sekarang masih depresi dan murung mengingat hal itu," kata Saipul Jamil saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2014.

Peristiwa yang tak pernah terlupakan itu terjadi saat mobil yang ditumpangi Saipul bersama keluarga mengalami kecelakaan tunggal. Sang istri, Virginia Anggraeni, yang baru dinikahinya pada 3 Maret 2011 tewas di tempat.

Kala itu, Saipul mengendarai mobil Toyota Avanza merah hati hendak menuju Jakarta. Ia bersama keluarga besarnya baru saja mengunjungi orangtua Virginia di Bandung dalam rangka silaturahmi Idul Fitri.

Ada 10 orang yang menumpangi mobil bernopol B 1843 UFU itu. Sang istri, duduk di sisi kanan, baris tengah, tepat di belakang Saipul. Ketika Saipul melintasi kawasan itu, tiba-tiba kendaraan oleng ke kanan hingga membentur pembatas jalan tol.

Akibatnya, mobil terseret 30 meter dan terguling dengan posisi roda kiri di atas. Sisi kanan mobil ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot. Istri Saipul Jamil, Virginia, yang duduk di sisi kanan tewas seketika. Sementara itu, tiga penumpang lainnya, yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat.

Adapun Saipul beserta Qory mengalami luka ringan.

Menurut pria yang sempat dekat dengan beberapa penyanyi dangdut, kecelakaan yang dialaminya menjadi catatan sejarah sendiri bagi kehidupannya. Itu juga yang membuatnya masih sedih.

"Kejadian itu menoreh catatan tersedih bagi saya ya. Dan rasanya itu selalu ada," jelas Saipul Jamil.

 

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian pepatah yang dirasakan Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil. Setelah kehilangan istri tercintanya, ia harus menyandang status tersangka atas kejadian pilu tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, menyatakan mantan suami penyanyi Dewi Perssik menjadi tersangka tunggal. Karena Saipul yang mengemudikan mobil.

Dia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri. Selain itu dia membawa penumpang melebihi kapasitas mobil yang semestinya.

"Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu-Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)," jelas Anton.

Jeratan pasal itu juga disampaikan Jaksa dalam sidang perdana Saipul di PN Purwakarta, Jawa Barat. Disebut begitu, Saipul melawan. Dengan menggandeng pengacaranya Tito Hananta Kusuma, ia tidak terima dan akan mengajukan eksepsi atau keberataan terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepadanya.

"Saipul Jamil ini juga korban. Ada undang-undang perlindungan saksi dan korban bahwa dia itu korban. Bagaimana seorang korban yang mengalami kerugian dijadikan tersangka," ujar dia.

Tito mengaku punya bukti bahwa kliennya juga sebagai korban. Namun, bukti-bukti itu akan dibeberkan dalam persidangan. Dan sekaligus mengajukan eksepsi.

"Kami si pembela akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan, tanggal 24 April 2012," tandasnya.

Dalam eksepsinya, terdakwa Saipul Jamil sambil menangis memohon kepada majelis hakim yang diketuai H. AS Pudjoharsoyo, dan hakim anggota Nursari Baktiana, dan Hastuti, agar menghentikan proses persidangan.

“Apabila kasus kecelakaan itu menimpa istri majelis hakim maupun JPU, bagaimana perasaannya harus duduk di kursi terdakwa,” ucapnya sambil berurai air mata di depan majelis hakim.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Saipul bersalah. Dia dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Lagi-lagi, tuntutan itu membuat penyanyi dangdut Saipul Jamil menangis.

“Maaf nggak bisa komentar,” ujar Saipul singkat sambil tersedu.

Setelah menjalani rangkaian sidang berikutnya, Saipul pun akhirnya pasrah. Dia divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun demikian, jaksa menilai putusan itu sudah sesuai dengan perilaku Ipul yang dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermobil.

“Lagipula, ada masa percobaan sepuluh bulan di mana terdakwa diberi kesempatan untuk tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak dikenai hukuman penjara. Dia juga tidak perlu melapor ke pengadilan meskipun pengadilan tetap memantaunya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta, Yayan Yunan Toha usai sidang, Rabu 19 September 2012.

Sementara itu, Saipul bersyukur mendapat hukuman tersebut. "Alhamdulillah. Hukumannya 5 bulan kurungan dan 10 bulan percobaan," ujarnya.

Namun Ipul mengaku akan berdiskusi dengan pengacaranya untuk menyikapi vonis tersebut. Dia mengatakan, para pengacara akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kalau dalam waktu tujuh hari tidak ada sanggahan, berarti menerima," kata Ipul.