Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 28 orang tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah tempat di Kota Jayapura pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, 28 tersangka itu adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.
Baca Juga
"Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," katanya pula.
Advertisement
Atas perbuatannya, 28 tersangka itu dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," kata Kamal seperti dilansir dari Antara.
Lalu, lanjut dia, ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.
"Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangkap 68 Orang
Sementara itu, Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono mengatakan, sebelumn menetapkan 28bnama sebagai tersangka, polisi menangkap 64 orang. Setelah 28 orang menjadi tersangka, sisanya, yuaitu sebanyak 36 orang, saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono pula.
Advertisement