Sukses

Polisi Ungkap Empat Warga Tewas Usai Kerusuhan di Jayapura

Polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Liputan6.com, Jayapura - Empat warga dilaporkan meninggal dunia pascademo anarkis di Jayapura, Papua pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas. Ia berharap, warga tak lagi menggelar unjuk rasa. 

"Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata Urbinas seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9/2019).

Selain menewaskan warga sipil aksi balas dendam antarwarga juga menyebabkan beberapa orang terluka. Namun, Urbinas belum dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi bila ada lagi aksi serupa maupun aksi sweeping.

"Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Urbinas.

Ia menambahkan bahwa saat ini polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Kelima tersangka itu dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Urbinas memastikan bahwa situasi keamanan di Jayapura, Papua saat ini sudah kondusif. Aktivitas masyarakat juga mulai normal.

Sementara, bangunan yang rusak akibat dibakar atau dilempar pedemo terlihat masih dibersihkan.

"Belum semua beroperasi karena ada beberapa bangunan yang terbakar," kata Urbinas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kerusuhan di Jayapura

Sebelumnya, aksi protes berujung kerusuhan yang dilakukan masyarakat Papua kembali terjadi di Jayapura pada Kamis 29 Agustus 2019.

Sehari setelah kerusuhan di Ibu Kota Papua itu, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas terkait penanganan di Papua. Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Cendrawasih itu.

"Rapat terbatas kita bahas mengenai penanganan di Papua dan saya berharap disampaikan jaga keamanan dan jaga ketertiban," kata Jokowi saat membuka ratas di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2019.

Dia meminta, agar siapapun yang melanggar hukum ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi perusuh dan pihak yang berbuat anarkis.

"Juga memerintahkan aparat keamanan menindak tegas siapa pun yang lakukan tindakan rasialis dalam bentuk apapun dan saya dapat laporan hukum dilakukan baik aparat hukum maupun oknum sipil maupun militer yang lakukan tindakan itu juga dikerjakan tanpa kecuali," tegas Jokowi.