Sukses

Nantang Duel, Pelajar SMK di Bogor Ini Malah Tewas Setelah Kalah Berkelahi

Kejadian tragis berawal saling ejek di media sosial. Setelah itu, remaja A menantang J alias O untuk berduel. Keduanya pun lantas janjian untuk tarung satu lawan satu

Liputan6.com, Jakarta - A (17) pelajar SMK di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas setelah beberapa bagian tubuhnya kena sabetan celurit seorang pelajar sekolah lain.

Peristiwa nahas itu terjadi saat dua remaja asal Gunungputri ini berduel satu lawan satu di depan sebuah pabrik di daerah itu pada 22 Agustus 2019.

Kejadian tragis berawal saling ejek di media sosial. Setelah saling ejek, remaja A menantang J alias O untuk berduel. Keduanya pun lantas janjian untuk tarung satu lawan satu pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIB.

"Korban berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelaku untuk bertemu di depan pabrik di Wanaherang," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (2/9/2019).

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban diantar saksi Y dan D menggunakan sepeda motor ke tempat duel. Sedangkan tersangka J ditemani tersangka AM, saksi C, I, dan D untuk memenuhi tantangan duel tersebut.

Setibanya di lokasi kejadian, kedua remaja itu langsung duel dengan menggunakan celurit hingga saling bacok, disaksikan temannya masing-masing.

"Saat perkelahian masing-masing memegang senjata tajam celurit," ujar Dicky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Korban Terluka Parah

Saat duel, korban terkena bacokan di bagian tangan kanan, paha kiri, dan atas kepalanya hingga meregang nyawa. Setelah duel, pelaku dan teman-temannya melarikan diri.

Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat duel maut tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti dua bilah celurit dan tiga unit handphone.

"Tersangka AM ikut berperan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.