Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ahmad Yani ditangkap bersama tiga orang lainnya.
"Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Basaria mengatakan, selain mengamankan empat orang, tim penindakan juga menyita USD 35 ribu.
Advertisement
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4,7 miliar. Harta tersebut terdiri dari yang bergerak dan tidak bergerak.
Baca Juga
Untuk harta tidak bergerak, Ahmad Yani tercatat memilki tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang. Tanah dan bangunan milik Ahmad Yani total Rp 2.595.000.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Ahmad Yani tercatat memiliki enam mobil dan satu motor dengan nilai total mencapai Rp 858 juta. Harta bergerak lainnya milik Ahmad Yani tercatat Rp 350 juta.
Ahmad Yani juga memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.075.000.000. Dia juga memiliki utang senilai Rp 179.071.434.
Jadi total harta kekayaan milik Ahmad Yani sebesar Rp 4.725.928.566.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Ahmad Yani dan tiga orang lainnya.