Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo akan menerapkan kebijakan baru untuk jajarannya. Pihaknya akan memberlakukan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi seluruh jajarannya. Aturan ini akan berlaku setiap Rabu.
Kebijakan ini bertepatan dengan dimulainya pemberlakuan perluasan ganjil genap. Syafrin mengatakan pihaknya ingin menjadi contoh pertama bagaimana mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi publik.
"Kami berusaha menjadi contoh. Jadi saya kemarin menandatangani instruksi kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), itu saya tetapkan car free day sehari dalam seminggu tapi weekday. Jadi saya sudah menetapkan bahwa setiap hari Rabu, seluruh pegawai Dinas Perhubungan dari rumah ke kantor, dari kantor ke rumah wajib naik angkutan umum," kata Syafrin dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 3 September 2019.
Advertisement
Tujuan instruksi ini, lanjutnya, sebelum mengajar masyarakat, pihaknya ingin memperbaiki internal agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada pegawai Dishub yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan diberikan sanksi.
"Tentu ada punishment tersendiri yang akan saya berikan untuk itu. Tujuannya adalah masyarakat melihat oh ini Pemprov DKI tak hanya memerintah tetapi juga melaksanakan dari dalam," kata Syafrin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Biasakan Naik Kendaraan Umum
Kebijakan akan diberlakukan seterusnya dan nantinya akan dievaluasi hari apa saja yang paling tepat untuk melaksanakan kebijakan ini. Syafrin mengatakan kebijakan ini diharapkan akan membuat pegawainya terbiasa menggunakan kendaraan umum saat berangkat maupun pulang kerja.
"Kami akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif, saya berharap bahkan itu menjadi kebiasaan harian. Karena instruksi, tapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Untuk sementara satu hari dulu," ujar Syafrin usai diskusi.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
Advertisement