Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal protes Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Tjahjo mempersilahkan Murad untuk mengajukan keberatan apabila kebijakan Menteri Susi dinilai merugikan masyarakat Maluku.
"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silahkan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Baca Juga
Tjahjo menyebut gubernur adalah sosok yang paling paham kondisi wilayahnya dan juga wakil pemerintah pusat. Sehingga, gubernur berhak melakukan diskresi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan daerahnya.
Advertisement
"Saya kira diskresi kepala daerah penting dalam hal yang mungkin memang ada keputusan yang tak sesuai kondisi geografis tantangan masalah yang dihadapi oleh daerah," jelasnya.
Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui secara rinci permasalahan antara Murad Ismail dengan Susi Pudjiastuti. Namun, dia mengatakan sebelum Murad menyatakan keberatannya, beberapa bupati di Maluku juga mengeluhkan hal yang sama.
"Saya bilang (kepada bupati) silahkan di koordinasikan dengan Pak Gubernur sebagai penguasa wilayah. Itu aja," ucapnya.
Politisi PDIP itu pun berharap kedua pihak dapat membahas hal tersebut secara baik-baik. Tjahjo juga ingin masalah ini segera diselesaikan.
"Kan sekarang komunikasi sudah semakin luas bisa dengan media, dengan telpon, video conference semua bisa," tutur dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Berawal dari Moratorium
Protes Sebagai informasi, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan protesnya terhadap kebijakan moratorium yang diberlakukan Menteri Susi di wilayahnya. Murad menilai kebijakan tersebut telah merugikan masyarakat Maluku.
Sejak kebijakan moratorium diberlakukan, Murad mencatat ada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulannya. Praktek-praktek ini dinilai tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Maluku.
Permasalah baru juga muncul saat ada aturan 12 mil lepas pantai menjadi kewenangan pusat. Murad menilai aturan tersebut merugikan nelayan Maluku yang tidak diperbolehkan menangkap di zona tersebut.
Advertisement