Sukses

Anies Baswedan Akan Bagi Trotoar untuk Pedagang dan Pejalan Kaki

Menurut Anies Baswedan, di kota-kota besar sejumlah negara, trotoar dimanfaatkan untuk pedagang dan pejalan kaki.

Liputan6.com, Jakarta -L Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar di 31 titik. Nantinya trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa, ada aturanya itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (4/9/2019).

Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti peraturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujarnya.

Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelas Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Contoh Kota Besar

Menurutnya di kota-kota besar di sejumlah negara, trotoar atau sidewalk juga dimanfaatkan untuk pedagang dan pejalan kaki. Ada yang berjualan permanen dan mobile.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," jelasnya.

Revitalisasi trotoar ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi warga Jakarta menggunakan kendaraan umum. Revitalisasi trotoar ini juga terintegrasi dengan moda transportasi publik.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com