Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum tata negara Mahfud Md mengatakan, adanya sejumlah pihak yang menyamakan referendum di Timor Leste dengan wacana referendum di Papua merupakan suatu kekeliruan.
Menurut Mahfud, kasus Papua tidak dapat disamakan dengan referendum Timur Leste 20 tahun lalu. Timor Leste sejak awal menurut Mahfud memang sudah masuk dalam daftar dari Komisi Khusus Dekolonisasi (C-24 ) PBB.
Baca Juga
"Timor Leste itu dia memang masuk daftar Komite 24 PBB,” kata Mahfud dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Komite itu, kata Mahfud, bertugas membuat daftar negara-negara yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka, dan Timur Leste masuk dalam daftar itu lantaran disebut bekas jajahan Portugis. Sementara Papua tidak termasuk.
"Komite itu yang membuat daftar negara-negara yang masih harus, masih boleh membangun kemerdekaan, pemerintahan membangun negara sendiri. Nah papua tidak ada di daftar itu karena sudah disahkan (masuk Indonesia),” jelas dia.
Secara hukum konstitusi Indonesia, tidak ada aturan sebuah wilayah dapat memisahkan diri dari Indonesia.
"Tata hukum kita melarang satu wilayah terlepas dari NKRI, enggak boleh. Referendum misalnya, gak ada. Dilarang," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tertuang dalam Resolusi PBB
Selain itu, dalam hukum Internasional juga dinyatakan Papua secara sah bersatu dengan Indonesia, dan telah tertuang dalam resolusi PBB yang tidak dapat diubah.
"Papua tidak bisa meredeka karena dia susah menyatakan bersatu dengan indonesia secara sah dan disahkan dalam resolusi PBB. Resolusi itu berlaku dan tidak bisa dicabut lagi,” tambahnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP itu bahkan menyatakan, keinginan sekolompok orang agar Papua merdeka hanyalah mimpi belaka.
"Jadi mimpi kosong lah kalau mau minta merdeka,” tandas dia.
Advertisement