Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) sudah kedaluwarsa terkait pencabutan pasal 25 ayat 1 dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan memang ketika memperbolehkan pedagang menggunakan Jalan Jatibaru, dirinya menggunakan pasal tersebut. Akan tetapi, pada saat itu hanya berlangsung sementara.
Advertisement
"Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara," ucap dia.
Setelah pembangunan jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang telah selesai, pedagang sudah tidak berjualan di Jalan Jatibaru. Sebab sejumlah pedagang sudah berpindah berdagang di skybridge.
"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yg berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hormati Putusan MK
Anies mengakui tetap menghormati keputusan dari MA meskipun tanpa harus menjalankan apapun.
"Saya menghormati keputusan MA, gitu saja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu. Ya itu saya menghormati," jelasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang.
Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Advertisement