Sukses

Pemerintah Buka Blokir Internet di 29 Kabupaten Papua dan Papua Barat

Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari masih akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai membuka pemblokiran jaringan data internet di 29 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat mulai Rabu pukul 23.00 WIT. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyebutkan, pemulihan jaringan internet tersebut dilakukan secara bertahap.

"Pemulihan setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan serta mempertimbangkan kondisi beberapa kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat sudah mulai pulih," kata Ferdinandus Setu, Rabu (4/9/2019) malam.

Secara spesifik, pemerintah membuka blokir atas layanan data internet di 19 kabupaten di Provinsi Papua, yakni Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.

Untuk sepuluh kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo, dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam 1 hari atau 2 hari ke depan.

Pembukaan blokir atas layanan data internet juga diberlakukan di 10 kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

Sedangkan Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari masih akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.

"Pemulihan juga setelah mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," katanya seperti dikutip Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Menyebarkan Hoaks

Pemerintah tetap mengimbau semua elemen untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi melalui media apa pun, termasuk media sosial, agar pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung.

Â