Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Bahkan pada Kamis 5 September 2019, DPR sudah memulai agenda mendengarkan pendapat fraksi di rapat paripurna.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi itu sudah ada Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017. Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.
"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Dia memaparkan, DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," ucap Masinton.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Sudah Waktunya Direvisi
Masinton menegaskan UU KPK tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun berlaku. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.
"Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.
Kendati masih menimbulkan pro kontra, di masyarakat, Masinton yakin dalam rapat paripurna besok seluruh fraksi akan setuju. Pasalnya, sebelum dibawa ke rapat paripurna revisi tersebut sudah disepakati di Baleg.
"Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di Baleg kan," tandas Masinton.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement