Liputan6.com, Jakarta - DPR menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK. Salah satu pasal yang bakal direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3 dan sejumlah pasal lain.
Namun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku belum tahu rencana detail revisi UU KPK ini.
"Saya belum tahu. Saya belum lihat," ujarnya ditemui di Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Yasonna enggan mengomentari lebih jauh tentang revisi UU KPK. Dia mengatakan baru mengetahui rencana ini melalui media.
"Saya enggak tahu. Saya baca koran hari ini. Nanti kita lihat (bagaimana sikap pemerintah)," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Soal LHKPN
Selain pasal SP3, poin lain yang rencananya bakal direvisi adalah tentang LHKPN. Dalam draf tersebut, kewenangan KPK mengumumkan LHKPN dicoret.
Terkait RUU KUHP, Yasonna mengatakan akan segara diselesaikan. Pihaknya berharap pasal-pasal yang belum rampung segera diselesaikan DPR dan pemerintah.
"Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa. Kalau tidak ya sudah dibawa ke raker. Di raker diselesaikan, kita bawa ke paripurna," jelasnya.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement