Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta wajib menggunakan kendaraan umum saat berangkat ke kantor. Aturan baru ini berlaku setiap Rabu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, para pegawai yang tidak mengindahkan peraturan bebas kendaraan pribadi itu akan dikenakan sanksi serius.
Menurut dia, pegawai Dishub DKI harus menjadi contoh utama untuk mengajak masyarakat menggunakan kendaraan umum.
Advertisement
"Jadi sanksinya dibagi dua, bagi ASN tentu kita akan berikan peringatan terhadap yang bersangkutan jika tidak melaksanakan instruksi ini. Jadi instruksi ada peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, dan seterusnya,” jelas Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (4/9/2019).
Dia mengatakan sanksi bagi ASN di Dishub DKI yang melanggar aturan itu, bisa lebih berat dari teguran.
"Bahkan sanksinya bisa kita mutasi, jadi mutasi antar dinas perhubungan tentunya," imbuh Syafrin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dishub DKI Jakarta sosialisasikan uji coba perluasan ganjil genap di 16 jalur.
Berlaku untuk Tenaga Kontrak
Aturan ini juga berlaku bagi pegawai dari Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Dishub DKI. Ketaatan mereka akan dijadikan dasar penilaian untuk melanjutkan kontrak.
"Ini tentu kita jadikan dasar evaluasi untuk perpanjang kontrak berikutnya. Artinya bisa saja yang bersangkutan saya rekomendasikan tidak diperpanjang kontraknya," ungkap Syafrin.
Sebelumnya, Syafrin menyatakan, mulai Rabu 4 September 2019, parkiran kantor Dishub DKI langsung bersih dari kendaraan karena adanya peraturan itu.
Jumlahnya pun dinilai signifikan, karena Dishub DKI memiliki 5.114 orang pegawai.
Advertisement