Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa sampai hari ini, Kamis, 5 September 2019 Polda Papua telah menetapkan 57 tersangka dalam aksi kerusuhan di Papua beberapa hari ini.
Kata Dedi, pasal yang dilanggar ialah Pasal 212, 170, 187, 160 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Rincianna untuk Timika 10 tersangka. Sama pasal-pasalnya yang dilanggar, kemudian untuk Kabupaten Deiyai menjadi 14 tersangka. Dan untuk di Jayapura 33 orang. Jadi untuk jumlah (total) tersangka 57 orang," kata Dedi di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Bukan hanya di Provinsi Papua, tersangka kerusuhan juga bertambah di Papua Barat. Di Papua Barat, polisi menetapkan 21 tersangka atas peristiwa kerusuhan di sana.
"Manokwari menjadi 9 tersangka, kemudian tambahan 1 tersangka yang pembawa bendera Bintang Kejora itu sudah ditetapkan. Pelanggarannya mulai 106 juncto 110 dan 54 KUHP, kemudian utk Sorong 7 tersangka, kemudian untuk Fakfak 5 tersangka, jadi total 21 tersangka," kata Dedi.
Dedi melanjutkan, untuk Jawa Timur jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang. Yakni yang menyangkut kasus rasisme dan penghinaan.
"Atas nama TS dan SA, dan sudah ditahan. Satu tambahan tersangka atas nama VK pelanggaran 160 UU Darurat, kemudian UU 1 tahun 1946," jelas Dedi.
Namun VK, kata Dedi saat ini masih dalam proses pengejaran. "Kemudian Polda Metro tetap masih 8 tersangk terkait menyangkut masalah Pasal 106 kemudian 110 juncto 55," imbuh Dedi.