Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai proses seleksi calon Pimpinan KPK yang menjadi kontroversi, kini masyarakat dikejutkan dengan direvisinya UU KPK dan telah disetujui oleh seluruh anggota DPR.
"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Yudi menyebut, saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru saat ini., kata dia, KPK sedang giat memberantas korupsi terbukti dalam dua hari ada 3 OTT.
Advertisement
Oleh karena itu, sebagai ucapan terima kasih pegawai KPK atas dukungan rakyat Indonesia, hari ini secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Ini sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas.
"Dan menolak revisi UU KPK karena terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," tegasnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
9 Poin Revisi UU KPK yang Ditolak
Adapun 9 poin draf revisi UU KPK yang ditolak yaitu:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Advertisement