Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Dalam sidang paripurna, Kamis 5 September 2019, revisi UU KPK disebut sebagai usulan DPR.
Namun, revisi UU KPK bukan barang baru. Rencana itu sudah digulirkan sejak 2017. Hanya saja, karena banyak penolakan dari masyarakat, agenda itu akhirnya dibatalkan.
Baca Juga
Kini, DPR menargetkan revisi UU KPK akan rampung dibahas sebelum periode 2014-2019 berakhir. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyayangkan sikap DPR tersebut. Sebab, sejatinya tak ada urgensi revisi UU KPK.
Advertisement
Apa saja poin-poin krusial revisi UU KPK? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement