Sukses

Anggota Komisi III: Kenapa KPK Takut Diawasi? Presiden Saja Punya DPR

DPR menilai KPK tak perlu khawatir terhadap rencana pembentukan dewan pengawas. Sebab, lembaga hukum lainnya pun memiliki dewan pengawas.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir terhadap rencana pembentukan dewan pengawas. Menurut dia, kehadiran dewan pengawas dibutuhkan sebab selama ini KPK tidak memiliki pengawas internal layaknya lembaga hukum lainnya.

Dia mencontohkan lembaga peradilan seperti Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan. Begitupun dengan polisi dengan Irwasum, Propam, dan Kompolnas.

"DPR punya MKD, Presiden punya DPR. kenapa KPK takut untuk diawasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Sekjen PPP itu menjelaskan, pengawasan KPK oleh DPR hanya bersifat pengawasan umum. Meski dewan pengawas memiliki wewenang untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan, namun Arsul memastikan dewan pengawas tidak lebih tinggi daripada pimpinan KPK. 

"Tidak, (kewenangan dewan pengawas) tidak lebih tinggi. Apanya yang lebih tinggi. Kalau di perusahaan itu kan seperti direksi dan Komisaris. Ada perbuatan tertentu direksi yang memang harus minta persetujuan Komisaris," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, DPR tak serta-merta menunjuk seseorang menjadi dewan pengawas. Nantinya, dewan pengawas yang dipilih untuk mengikuti beberapa tahapan seleksi. Arsul pun mempersilakan pihak yang khawatir jika dewan pengawas diisi orang titipan, untuk mengikuti seleksi.

"Nanti misalnya takut orang-orang masuk, ya nanti orang-orang yang bersih masuklah jadi Dewan Pengawas. Saya bilang lah ke teman LSM, nanti KPK begini, begini. Nah, ente dulu ikut enggak pas proses seleksi capim? Jangan cuma kritikus saja, ikut dong daftar. Usaha kalau jadi kritikus saja sama kayak politikus di DPR. Kalau kami kan ditugaskan untuk itu, mengkritisi," kata Arsul.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Upaya Melemahkan KPK

DPR telah sepakat melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam draf revisi, dimasukkan unsur Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan Penasihat KPK pun terancam dengan adanya revisi tersebut, karena digantikan  Dewan Pengawas. Dewan Pengawas KPK nantinya berfungsi untuk mengawasi tugas dan wewenang lembaga antirasuah. 

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan, setidaknya terdapat sembilan poin dalam draf revisi UU KPK usulan DPR yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

Kemudian dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan, dan dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan. Selanjutnya, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Revisi UU KPK