Sukses

Pernah Setuju Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Kalau Memperlemah, Tolak!

Saut mengatakan, saat ini KPK berharap Presiden Jokowi menggagalkan rencana revisi dari DPR itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku pernah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ketika mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) pada 2015 lalu. Namun, Saut menegaskan revisi yang dimaksud harus bertujuan memperkuat KPK.

"Revisi itu kita minta relevan kalau memperkuat. Kalau memperlemah, tolak, Titik!" kata Saut di Gedung KPK, Jumat (6/9/2019).

Saut menyatakan DPR memang memiliki hak untuk mengusulkan revisi. Oleh karena itu, saat ini KPK berharap Presiden Jokowi menggagalkan rencana revisi dari DPR itu.

"Mereka (DPR) lawmaker itu hak mereka, tapi jadi aneh kalau kita tidak mendekati UU secara filosofis, sosiologis, dan menjurus disformal. Oleh sebab itu kami kirim surat ke Presiden hari ini," kata Saut.

Selain itu, ia menilai lebih penting DPR merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Topikor).

"Yang lebih prioritas adalah bukan mengubah UU KPK tetapi yang dengan jelas, seperti yang diminta Piagam PBB yaitu UU (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai Piagam PBB

Menurutnya, UU Tipikor seharusnya menyesuaikan United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Sementara saat ini, masih banyak kejahatan korupsi yang belum terakomodasi dalam UU Tipikor.

"Jadi fokus saja pada pemberantasan korupsi sebagaimana diminta oleh Piagam PBB, sebagaimana yang sudah kita tanda tangani, yang di antaranya menjelaskan tentang trading influence, private projector, kemudian asset recovery, kemudian hal-hal lain menyangkut dengan perdagangan pengaruh," tandas Saut.