Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap tiga tersangka atas kasus pembunuhan serta pembakaran ayah dan anak di Sukabumi, Jawa Barat. Tiga orang tersebut diketahui atas nama RS alias Rodi, C alias Alpat, dan K alias Tini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang tersangka tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus, dan Muhammad Nur Sahid.
Baca Juga
"Tersangka diamankan di sebuah gubuk, Kebun Kopi, Gunung Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).
Advertisement
Ketiganya melarikan diri ke OKU Selatan, guna untuk menghindari pencarian polisi atas kasus pembunuhan yang melibatkan para tersangka tersebut.
"Si Supriyanto dan Rodi setelah melakukan pembunuhan kan disuruh pulang ke Lampung diberi sangu sama Aulia. Yang bersangkutan naik bus dari Kampung Rambutan menuju Pelabuhan Merak kemudian sampai Lampung Selatan di rumah kontrakan Rodi, mereka bertemu TN," jelasnya.
"Besoknya setelah semalam tinggal disana (Lampung Selatan), bertiga ini ingin sembunyi, lalu berangkat naik mobil umum menuju OKU," sambungnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Tersangka
Ketiganya diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan ayah dan anak. Rodi berperan mencari dukun santet, senjata api, dan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa para korban.
Tini sendiri berperan sebagai seseorang yang mendengarkan curhatan Aulia terkait sang suami dan masalah hutangnya. Sementara itu, Supriyanto merencanakan pembunuhan berupa penyekapan dan pembakaran korban.
Lalu, untuk dapat menangkap para pelaku yang sebelumnya masuk DPO ini memakan waktu yang cukup lama.
"Butuh waktu 2 jam dari jalan besar menuju gubuk di tengah kebon kopi, milik orang tua Rodi. Sampai waktunya, Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung, kita bisa menangkap orang tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Aulia Kesuma (AK) dan anaknya, Kelvin merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah yang terbakar di dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi terbongkar. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana als Dana (23).
Aulia adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.
"AK dan korban sudah menikah sekira 9 tahun, dan dikaruniai seorang anak yang berusia empat tahun," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement