Sukses

Polisi Ungkap Industri Rumahan Ilegal Perakit Smartphone Rekondisi

Dalam sebulan, industri rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 10 ribu handphone yang dirakit ulang.

Liputan6.com, Tangerang - Polisi mengungkap gudang sekaligus industri rumahan perakitan handphone di kawasan elite Ruko De Mansion Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada hari Kamis 5 Septemver 2019, setelah adanya laporan dari warga soal industri rumahan handphone rekondisi.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, di dalam Ruko De Mansion diduga menjadi sarang terciptanya ratusan ribu handphone rekondisi.

"Ada dugaan tindak pidana perakitan home industry handphone ilegal atau terindikasi rekondisi. Jadi handphone ini rakitan ilegal dari China," jelas Abdul Karim, Jumat (6/9/2019).

Hingga saat ini, jajarannya masih menghitung total handphone yang dirakit ulang di gudang tersebut. Namun, Kapolres memastikan jumlahnya mencapai angka ribuan unit handphone atau smartphone yang terdiri dari beberapa merek terkenal.

Sebab, dalam sebulan, industri rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 10 ribu handphone yang dirakit ulang. Lalu, bila hitungannya tahunan, bisa meproduksi sekitar 120 handphone rakitan yang secara keuangan merugikan negara karena lolos pajak.

"Merknya bagus-bagus, seperti, Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan Motorola," ungkap Kapolres.

Menurutnya, dalam pembuatan atau rakitan, handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan dibuat boks baru.

Gudang atau industri rumahan tersebut, menurutnya sudah bergerak sejak tahun 2016 dan menyasar ke toko-toko online se-Indonesia. Juga beberapa toko retail yang mengambil barangnya di industri rumahan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dikendalikan WNA Asal Cina

Dari penggerebekan itu juga, telah ditahan 14 pekerja yang empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 10 di antaranya adalah pekerja dari Indonesia.

"Empat WNA ini dari China yang tugasnya mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Kalau sisanya pribumi semua," jelas Karim.

Ke-14 tersangka tersebut pun dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi.

Dari pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungam konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Lalu pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banuak Rp 600 juta.Â