Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, revisi undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disepakati DPR merupakan bentuk serangan legislatif terhadap KPK.
"Hal ini (merupakan) bentuk legislation attack terhadap KPK. Upaya melemahkan KPK sudah dilakukan dengan berbagai metode-metode yang lain. Kita masih ingat upaya itu menggunakan hak angket," kata Arif di Kantor Transparansi Internasional Indonesia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, hal itu jelas merupakan upaya dari legislatif untuk melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
Advertisement
Upaya lain di luar legislatif pun, kata Arif, kerap ditunjukkan terhadap lembaga tersebut. Dia mencontohkan, teror terhadap para petinggi KPK juga merupakan salah satunya.
"Laporan terhadap KPK (kriminalisasi). Dan menyiapkan (memasukkan) petinggi KPK dari orang-orang kepolisian," ucap Arif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Mesti Bertindak
Arif juga meminta supaya pemerintah atau dalam konteks ini presiden terlibat untuk menangkal serangan legislatif terhadap KPK.
"Kita harapkan pemerintah harus hadir, kita tahu bersama korupsi itu kejahatan luar biasa. Dibutuhkan keberanian dari presiden," tegas Arif.
Apalagi, lanjut Arif, presiden kala kampanye juga kerap menggemakan anti korupsi kepada pemilihnya.
"Saat momen kampanye, presiden kita secara gamblang (berkomitmen) akan membersihkan bangsa ini secara baik kedapannya,"kata Arif.
Advertisement