Sukses

Komisi III: Revisi UU Bukti DPR Support Kerja KPK

Permintaan revisi UU kata Arteria berasal dari pimpinan KPK pada November 2015 lalu, DPR hanya menindaklanjuti saja.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut, pihaknya merasa disudutkan dengan isu-isu yang menyatakan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK.

"DPR selalu disudutkan, disalahkan. Padahal kami hanya merespon keinginan KPK sendiri,” kata Arteria di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Permintaan revisi UU itu menurutnya berasal dari pimpinan KPK pada November 2015 lalu, DPR hanya menindaklanjuti saja.

"DPR secara tegas meminta penjelasan KPK terkait dukungan legislasi macam mana dalam meningkatkan tugas, fungsi KPK.

"Tidak hanya pencegahan tapi pemberantasan. Ini bukti kami selalu mensupport KPK. Kami lakuakn penguatan anggaran legislasi,” jelas dia.

Arteria menyatakan, salah satu tujuan utama revisi UU KPK adalah untuk meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum pemerintah pusat.

"Agar KPKbisa bersinergi dengan isntitusi penegak hukum lain, kita minta betul dalam UU sangat jelas bahwa lembaga pemerintah pusat perlu ditingkatkan sinergiritasnya. Agar apa? Agar bisa berdaya guna dan tujuan utamanya lagi ada kesetaran kewenangan,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kesetaraan Kewenangan

Harapan DPR, kata Arteria, adalah adanya kesetaran wewenang antara KPK dan Kepolisian atau Kejaksaan, maka kekuatan pemberantasa korupsi ketiga lembaga itu bisa sama.

“Semuanya kalau dikasih fasilitas yang sama saya yakin, musah-mudahan kekuatan bisa sama,” ucapnya.

Dia membantah adanya upaya melemahkan KPK oleh DPR RI.

"Melemahkan?Apa iya DPR gila, daan persepsi apa kota melemahkan. Bagian mana melemahkan? Semuanya eksis, bahkan penguatan KPK,” tandas dia.