Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres) maka revisi UU KPK tidak akan terjadi. Oleh karena itu, DPR siap menghormati apa pun keputusan presiden, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan surpres.
"DPR selalu menghormati. Kalau tidak keluar Surpres pak presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU PKS)," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga
Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK.
Advertisement
"Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral. Konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat," ujarnya.
Namun, apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Surpres dalam waktu dekat, maka DPR siap mengebut membahas daan mengesahkan revisi UU KPK atau kalau tidak akan dilanjutkan periode selanjutnya.
"Ya dilanjutkan ke periode berikutnya. kalau surpres turun tidak terlalu lama kita bisa optimis kan 33 artikel ini bisa selesaikan secara cepet. Karena ini sudah dibahas cukup lama. Walaupun tidak melembaga seperti RKHUP yang begitu panjangnya, materi muatan sudah dibahas dan disetujui oleh DPR maupun pemerintah," jelasnya.
Politisi PDIP itu mengatakan revisi UU KPK berawal dari inisiatif DPR RI. Saat ini pihaknya dalam posisi menunggu Surpres Jokowi.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menunggu Surpres Jokowi
Arteria tidak berkomentar soal Jokowi sudah menyetujui atau tidak revisi UU itu.
"Posisinya kalau bicara secara hukum ansi DPR mengisiniasi draf revisi UU KPK. Sudah bersurat ke presiden, tinggal menunggu surpres nya pak Jokowi," katanya.
"Kalau persetujuan dari pemerintah untuk bahas bersama dengan DPR. Kalau materi muatan sudah bahas di 2017 tidak DPR sendiri.Tafsirkan sendiri apakah pemerintah sudsh setuju dengan materi muatan kita," tandasnya.
Advertisement