Sukses

Komisi III DPR: Pimpinan KPK Era Taufiequrachman Ruki Usulkan 2 Poin Revisi UU KPK

Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menyebut KPK era pimpinan Plt Taufiequrachman Ruki mengusulkan dua poin dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Yaitu terkait dewan pengawas dan soal pemberhentian kasus.

"Soal pengawasan, soal SP3 ya mungkin itu kendala yang selama ini dihadapi KPK, oleh karena itu Plt pimpinan KPK kemarin itu, Pak Ruki dan kawan-kawan mengusulkan seperti itu," ucapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.

"Sistem harus ada ga mungkin pak Taufiequrachman Ruki kemudian itu catatan pribadi engga lah pasti sudah konsultasi dengan pimpinan lain dan bidang mengurus masalah itu," ucapnya.

Nasir sepakat perlu adanya SP3 demi kepastian hukum tersangka. Dia mengklaim hal tersebut menjadi penting untuk perlindungan hak asasi manusia.

Dia menyebut SP3 itu pun tidak harga mati. Sebab, yang kasusnya sudah dihentikan dapat lanjut selama ada bukti baru.

"Artinya SP3 bukan harga mati ketika ditemukan bisa dibuka lagi," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

KPK Perlu Diawasi

Begitu juga soal pembentukan dewan pengawas. Nasir menilai lembaga yang memiliki kewenangan besar perlu diawasi supaya tidak penyalahgunaan kekuasaan.

Politikus PKS itu mengklaim, adanya dewan pengawas tidak melampaui kewenangan dari pimpinan KPK.

"Yang namanya satu kekuasaan harus diawasi kalau enggak abuse dia. Power tend to corrupt, itu jelas maka harus ada pengawasan," kata Nasir.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com