Sukses

Pakar Hukum: KPK Tidak Perlu Memiliki Dewan Pengawas

Bivitri mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memiliki Dewan Pengawas, sebagaimana yang diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019).

Dia mengatakan, KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga mekanisme pra-peradilan.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Jadi mekanisme sudah lengkap dan tidak harus selalu lembaga," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan keberadaan Dewan Pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif.

"Misalkan Kompolnas, menurut saya itu belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif juga, jadi hitungannya bukan ada lembaga atau tidak ada lembaganya tapi mekanismenya efektif atau tidak," ujar Bivitri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

6 Poin Usulan Revisi

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah poin revisi ditanggapi beragam karena diduga bisa melemahkan kinerja KPK.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.