Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyesalkan adanya revisi undang-undang KPK yang saat ini masih digodok di DPR. Menurutnya, persoalan ini tak sesuai janji para anggota DPR saat pemilu untuk mendukung KPK.
"Hari ini kita tidak melihat, mana penguatan untuk pemberantasan korupsi?" kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, ini momentumnya untuk Presiden Jokowi dan anggota DPR RI menunjukkan keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.
Advertisement
"Tadi disampaikan pemberantasan korupsi ini bukan cuma pas kampanye waktu pemilihan. Mana dong satu tindakan atau keputusan dari DPR, misalnya yang menunjukkan DPR memperkuat pemberantasan korupsi. Sampai hari ini kita belum melihat itu," tegasnya.
"Bolanya ada di presiden, presiden yang memutuskan, saya yakin presiden punya empati, presiden punya keberpihakan terhadap kita yang berdiri di garis pemberantasan korupsi, saya pikir tak ada jalan lain selain presiden menolak itu," sambungnya.
Apabila disahkan, Rasamala meyakini pemberantasan korupsi akan terhenti. Sehingga ini menjadi mundur ke belakang dalam memerangi korupsi.
"Kalau itu ditandatangani dan diberlakukan, ya sudah pemberantasan korupsi berhenti. Ini kan bukan cuma KPK, ada concern publik di sini. Ada rakyat Indonesia. Hari ini sebenarnya mulai ada perbaikan pemberantasan korupsi, dan mungkin ke depan ini akan mundur ke belakang," pungkasnya.