Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap sudah selesai. Dengan begitu, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Hari ini sudah penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta.
Advertisement
Penilangan yang dilakukan tersebut karena masa uji coba perluasan ganjil-genap telah usai, dari mulai 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.
Namun, per hari ini pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal yakni denda Rp 500.000.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
25 Ruas Jalan
Sebelumnya, Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019. Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.
"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement