Sukses

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Bakar Suami-Anak Tiri Siang Ini

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembakaran ayah dan anak rencananya dilaksanakan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan serta pembakaran ayah dan anak yang jasadnya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi sebelumnya sudah melakukan rekonstruksi pada Kamis 5 September di Apartemen Kalibata City dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi lanjutan ini terkait pembakaran terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana.

"Siang nanti ada lanjutan rekonstruksi bakar mayat dalam mobil," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Rekonstruksi yang rencananya dilaksanakan di Polda Metro Jaya ini belum diketahui apakah akan dilakukan langsung oleh para tersangka atau tidak.

"Nanti rekonstruksinya bisa saja diperankan oleh tersangka Aulia Kesuma atau Kelvin dan bisa saja tidak. Tergantung," ujarnya.

Argo menyebut, dalam rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan dan pembakaran nanti, para tersangka akan melaksanakan tiga adegan lagi. Namun, bukan berarti tak ada adegan tambahan.

"Rencana penyidik 3 adegan lagi tapi masih bisa bertambah, tergantung penyidik," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Otak Pembunuhan

Dalam kasus pembunuhan dan pembakaran tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah sang istri yaitu Aulia Kesuma yang dibantu anaknya Kelvin.

Polisi menyebut, Aulia merupakan otak pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak trinya M Adi Pradana alias Dana (23).

Jasad Pupung dan Dana ditemukan terbakar dalam sebuah mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Aulia adalah istri kedua dari Edi. Dia diduga melakukan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran karena didasari masalah utang piutang.

"AK dan korban sudah menikah sekira 9 tahun, dan dikaruniai seorang anak yang berusia empat tahun," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka