Liputan6.com, Jakarta - Lama tak terdengar, apa kabar Ratna Sarumpaet? Senin (9/9/2019), pengacara Insank Nasrudin mengatakan, kliennya itu masih menjalani masa penahanan.
Namun, dia mempertanyakan penahanan Ratna. Dia mengatakan, masa penahanan kliennya seharusnya sudah habis. Sebab, jaksa mengajukan banding atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat kliennya.
Sesuai berkas yang di tangannya, masa penahanan Ratna usai sejak 15 Agustus 2019.
Advertisement
"Sejak 15 Agustus 2019 penahanan Ibu Ratna Sarumpaet telah berakhir dan tidak ada perpanjangan," kata Insank.
Meski begitu, Ratna ini masih mendekam di balik jeruji besi atau Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, dia meminta kliennya itu dikeluarkan.
"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 Agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," ujar Insank.
Dia mengaku akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan mengapa kliennya itu masih ditahan.
"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas rutan polda namun tidak ada juga. Makanya hari ini kami jam 12.00 ke Polda Jaya meminta ke pada Dir Tahti agar Ratna Sarumpaet dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena penahanan tanpa surat adalah ilegal," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah tidak berwenang menangani soal Ratna Sarumpaet. Polda Metro Jaya, lanjut dia, hanya dititipi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tanggung jawab ada di jaksa karena sudah disidang dan vonis. Kami hanya ketitipan saja," ujar Argo ketika dihubungi Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ternyata Sudah Diperpanjang
Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarwoto yang menangani kasus hoaks Ratna Sarumpaet tak menampik penahanan ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu habis pada 15 Agustus 2019.
Namun, penahanan Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang selama 60 hari hari sejak 16 Agustus 2019.
"(Sejak) 16 Agustus2019. (Selama) 60 hari," ujar Sarwoto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (9/9/2019).
Sarwoto mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihaknya mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Ratna. Maka dari itu, Ratna Sarumpaet masih harus ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"(Perpanjangan penahanan) guna pemeriksaan," kata dia.
Menurut Sarwoto, perpanjangan penahanan terhadap Ratna legal lantaran ada penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Ada penetapan perpanjangannya. PT DKI," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ke Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim anggota Joni saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019 petang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun penjara.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement